2.1 Pengertian Proyeksi Penduduk
Proyeksi penduduk adalah
perhitungan jumlah penduduk (menurut komposisi umur dan jenis kelamin) di masa yang akan datang berdasarkan asumsi arah perkembangan fertilitas,
mortalitas dan migrasi.
Data penduduk Indonesia yang
dapat dipakai dan dipercaya untuk keperluan proyeksi adalah berasal dari sensus
penduduk (SP) yang diselenggarakn pada tahun yang berakhir “0” dan survei antar
sensus (SUPAS) pada tahun yang berakhir “5”.
Proyeksi penduduk Indonesia menurut kelompok umur, jenis kelamin, dan
provinsi yang disajikan dalam publikasi ini merupakan angka final dan mencakup
kurun waktu dua puluh lima tahun, mulai tahun 2010 sampai dengan 2035.
Pembuatan proyeksi dengan kurun waktu yang panjang ini dimaksudkan agar
hasilnya dapat digunakan untuk berbagai keperluan terutama untuk perencanaan
jangka panjang. Disisipkan pula proyeksi kilas balik untuk memenuhi tren masa
lalu hingga masa yang mendatang. Dengan terbitnya publikasi ini, maka
proyeksi-proyeksi sebelumnya yang masih mempunyai tahun rujukan yang sama
dengan publikasi ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.2 Kegunaan
Proyeksi Penduduk
Pada dekade akhir-akhir ini, pemerintah memerlukan proyeksi
penduduk sehubungan dengan tanggung jawabnya untuk memperbaiki kondisi sosial
ekonomi dari rakyatnya melalui pembangunan yang terencana.
Mengingat semua rencana-rencana pembangunan, baik
ekonomi maupun sosial, menyangkut pertimbangan tentang jumlah serta
karekteristik dari pada penduduk dimasa mendatang, proyeksi mengenai jumlah
serta struktur penduduk dianggap sebagai persyaratan minimum untuk proses
perencanaan pembangunan yaitu:
1.
Bidang pangan : menentukan kebutuhan akan bahan pangan sesuai dengan
gizi serta susunan penduduk menurut umur.
2.
Bidang
kesehatan : menentukan jumlah
medis, dokter, obat-obatan tempat tidur di rumah sakit-rumah sakit yang
diperlukan selama periode proyeksi.
3.
Bidang Tenaga
Kerja : menentukan jumlah
angkatan kerja, penyediaan lapangan kerja yang erat hubunganya dengan proyeksi
tentang kemungkinan perencanaan untuk memperhitungkan perubahan tingkat
pendidikan, skilleddan pengalaman dari tenaga kerja.
4.
Bidang
Pendidikan : proyeksi penduduk
dipakai sebagai dasar untuk memperkirakan jumlah penduduk usia sekolah, jumlah
murid, jumlah guru gedung-gedung sekolah, pendidikan pada masa yang akan
datang.
5.
Bidang Produksi
Barang dan Jasa : Dengan proyeksi
angkatan kerja dalam hubunganya dengan data mengenai produktivitas merupakan
dasar estimasi produksi barang-barang dan jasa dimasa mendatang.
Sehingga dapat disimpulkan, penggunaan proyeksi
penduduk tersebut diatas dapat digunakan untuk 2 macam perencanaan :
1.
Perencanaan yang
tujuannya untuk menyediakan jasa sebagai response terhadap penduduk yang sudah
diproyeksi tersebut.
2.
Perencanaan yang
tujuannya untuk merubah trend penduduk menuju ke perkembangan demografi sosial
dan ekonomi.
2.3 Metode
Proyeksi
Badan
Pusat Statistik (BPS) telah membuat proyeksi penduduk Indonesia (2010-2035)
dengan dasar hasil Sensus Penduduk 2010 (SP2010). Proyeksi ini dibuat dengan
metode komponen berdasarkan asumsi tentang kecenderungan kelahiran, kematian,
serta perpindahan penduduk antar provinsi yang paling mungkin terjadi selama
periode 25 tahun yang akan datang. Tahapan yang dilakukan adalah menghitung
proyeksi penduduk Indonesia, kemudian menghitung proyeksi penduduk per
provinsi. Selanjutnya melakukan iterasi dengan penduduk Indonesia sebagai
patokan sehingga penjumlahan proyeksi penduduk per provinsi hasilnya sama
dengan proyeksi penduduk Indonesia. Hasil proyeksi tersebut dibahas dalam tim
teknis yang dibentuk oleh BPS, dan hasil pembahasan tersebut didiskusikan lebih
lanjut dalam rapat tim yang terdiri dari para pejabat dari Bappenas, Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kementerian Kesehatan,
BPS, para akademisi dan instansi-instansi lain yang terkait. Dalam rapat
tersebut selain dilakukan diskusi-diskusi teknis tentang bagaimana menyusun
proyeksi penduduk, juga diputuskan bahwa ada suatu acuan mengenai proyeksi
penduduk yang digunakan secara resmi dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP). Proyeksi ini yang akan digunakan oleh semua instansi pemerintah dalam
menyusun perencanaannya masing-masing.
Hasil proyeksi sangat ditentukan oleh asumsi yang digunakan. Oleh karena
itu, menentukan asumsi merupakan kunci perhitungan proyeksi penduduk. Biasanya
asumsi mengenai kecenderungan tingkat kelahiran, tingkat kematian, serta
perpindahan penduduk ditentukan oleh tren yang terjadi di masa lalu dengan
memperhatikan berbagai faktor yang mempengaruhi ketiga komponen tersebut.
Tetapi informasi ini belum cukup, karena harus dilengkapi dengan pandangan para
pakar tentang kependudukan di masa datang dan para pengambil keputusan yang
berwawasan luas tentang program kependudukan di masa datang. Masukan dari
pertemuan tersebut menjadi pegangan tim teknis BPS dalam membentuk asumsi yang
dipakai dalam perhitungan proyeksi. Perhitungan proyeksi penduduk ini dilakukan
dengan menggunakan program Rural Urban Projection (RUP).
Secara
matematis, ada beberapa cara untuk memproyeksikan jumlah penduduk masa yang akan datang
antara lain:
1. Metode Matematik,
Terdiri atas 2 cara, yaitu:
• Linear Rate of Growth, ada 2 cara
yaitu:
1. Arithmathic
Rate of Growth: Pn= P0(1+rn).
2. Geometric Rate of Growth: Pn=P0 (1+r)n.
• Eksponential Rate of Growth: Pn=
P0 ern
Ket:
P0 : jumlah penduduk pada tahun
awal
Pn : jumlah penduduk pada tahun
ke-n
r : tingkat pertumbuhan penduduk
dari tahun awal ke tahun ke-n.
n : banyak perubahan tahun.
2. Metode Komponen
Metode ini sering digunakan
dalam penghitungan proyeksi penduduk. Metode ini melakukan tiap komponen
penduduk secara terpisah dan untuk mendapat proyeksi jumlah penduduk total,
hasil proyeksi tiap komponen digabungkan. Metode ini membutuhkan data-data
sebagai berikut:
1. Komposisi penduduk menurut
umur dan jenis kelamin yang telah dilakukan
2. Perapihan (smothing).
3. Pola mortalitas menurut umur.
4. Pola fertilitas menurut umur.
5. Rasio jenis kelamin saat
lahir.
6. Proporsi migrasi menurut
umur.
2.4
Sumber Data
Berbagai
sumber data digunakan untuk melihat gambaran tentang pola kelahiran, kematian,
dan perpindahan di Indonesia. Untuk keperluan proyeksi ini, sumber data yang
digunakan adalah SP71, SP80, SP90, SP2000, dan SP2010 , SUPAS85, SUPAS95, dan
SUPAS2005, SDKI91, SDKI94, SDKI97, SDKI2002/2003, SDKI2007, dan SDKI2012. Hal
ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mengetahui pola secara lebih tepat
serta dapat menentukan angka kelahiran dan kematian yang dipakai pada tahun
tertentu. Dengan demikian data yang akan dijajarkan dari masa lalu hingga
perkiraan di masa yang akan datang tidak mengandung penyimpangan. Sumber data
untuk migrasi internal juga diperoleh dari hasil SP dan SUPAS, namun demikian
karena pola dan arah migrasi internal sangat dinamis maka pola yang dipakai
hanya pada periode terakhirnya.
2.5 Evaluasi
Data
2.5.1
Evaluasi Data Umur dan Jenis Kelamin
Data
yang diperoleh dari hasil sensus dan survei biasanya masih mengandung
kesalahan, walaupun telah diusahakan agar kesalahan tersebut tidak terjadi atau
sekecil mungkin. Kesalahan yang paling sering ditemukan adalah kurang tepatnya
pelaporan umur atau tidak melaporkan umur dengan benar. Hal ini disebabkan
penduduk tersebut tidak mengetahui tanggal kelahirannya atau umurnya, sehingga
pelaporan umurnya hanya berdasarkan perkiraan sendiri atau perkiraan pencacah.
Ada pula penduduk yang sengaja menyembunyikan umur sebenarnya karena
alasanalasan tertentu cenderung melaporkan umurnya menjadi lebih tua atau lebih
muda.
Salah
satu data dasar yang dibutuhkan untuk membuat proyeksi penduduk dengan metode
komponen adalah jumlah penduduk yang dirinci menurut umur dan jenis kelamin.
Oleh karena itu untuk keperluan proyeksi ini, data dasar yang mengandung
kesalahan-kesalahan tersebut perlu dievaluasi secara cermat, kemudian dilakukan
perapihan dengan tujuan untuk menghapus atau memperkecil berbagai kesalahan
yang ditemukan. Mengingat pentingnya data mengenai umur, maka dalam memperoleh
keterangan umur yang lebih baik, pada sensus atau survei tentang kependudukan
yang lalu, telah ditempuh berbagai cara. Bagi responden yang tahu tanggal
lahirnya dalam kalender Masehi, umur responden bisa langsung dihitung,
sedangkan bagi responden yang tahu tanggal kelahirannya dalam kalender Islam,
Jawa dan Sunda, umur responden dihitung dengan menggunakan tabel konversi
kalender yang disediakan dalam buku pedoman pencacahan. Terakhir, untuk
responden yang tidak tahu tanggal kelahirannya, tetap diupayakan memperoleh
keterangan tentang umur dengan menghubungkan kejadian penting setempat atau
nasional, atau membandingkan dengan umur orang/tokoh setempat yang diketahui
waktu kelahirannya.
Comments
Post a Comment