Skip to main content

PENGELOLAAN LIMBAH B3

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Limbah adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomi.  Tingkat bahaya keracunan yang disebabkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
Limbah yang mengandung bahan pencemar akan mengubah kualitas lingkungan, bila lingkungan tersebut tidak mampu memulihkan kondisinya sesuai dengan daya dukung yang ada padanya.
Pada saat ini, semakin banyak limbah-limbah dari pabrik, rumah tangga, perusahaan,  kantor-kantor, sekolah dan sebagainya yang berupa cair, padat bahkan berupa zat gas dan semuanya itu berbahaya bagi kehidupan kita. Tetapi ada limbah yang lebih berbahaya lagi yang disebut dengan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Hal tersebut sebenarnya bukan merupakan masalah kecil dan sepele, karena apabila limbah (B3) tersebut dibiarkan ataupun dianggap sepele penanganannya, atau bahkan melakukan penanganan yang salah dalam pengelolaan limbah B3 tersebut, maka dampak dari Limbah B3 akan semakin meluas, bahkan dampaknya pun akan sangat dirasakan bagi lingkungan sekitar kita, dan tentu saja dampak tersebut akan menjurus pada kehidupan makhluk hidup baik dampak yang akan dirasakan dalam jangka pendek ataupun dampak yang akan dirasakan dalam jangka panjang dimasa yang akan datang.

1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini yaitu sebagai berikut :
1.      Apakah definisi dari limbah B3?
2.      Apakah saja yang menjadi sumber limbah B3?
3.      Bagaimanakah karakteristik dari limbah B3?
4.      Bagaimanakah cara pengelolaan limbah B3?

1.3 Tujuan
            Adapun tujuan dari makalah ini yaitu sebagai berikut :
1.      Mengetahui definisi dari limbah B3
2.      Mengetahui sumber limbah B3
3.      Mengetahui karakteristik dari limbah B3
4.      Mengetahui cara pengelolaan limbah B3

1.4 Manfaat
            Makalah ini diharapkan dapat memberi manfaat yaitu sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui definisi limbah B3
2.      Untuk mengetahui sumber limbah B3
3.      Untuk mengetahui karakteristik dari limbah B3
4.      Untuk mengetahui cara pengelolaan limbah B3
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Definisi Limbah B3
Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Jadi, limbah B3 adalah setiap materi yang karena konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya.
Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.

2.2  Sumber Limbah B3
1)      Sumber spesifik
Limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah. Contohnya :
Jenis Industri
Sumber Pencemaran
Pencemar Utama
Pupuk
Proses produksi amonia, urea dll
-     Logam berat (As, Hg)
-     Sulfida/seny. amonia
Tekstil
Proses finishing, dyeing, printing dll
-     Logam berat (As, Cd, Cr, Cu dll)
-     Pigmen, zat warna dll
Kertas
Proses pencetakan dan pewarnaan
-     Pelarut organik
-     Logam berat dari tinta/pewarna

2)      Sumber tidak spesifik
Berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi, pelarut kerak, pengemasan, dan lain-lain. Contohnya:
·         Pelarut Terhalogenisasi
ü  Tetrakloroetilen
ü  Klorobenzen
ü  Karbon tetraklorida

·         Pelarut yang tidak terhalogenisasi
ü  Dimetilbenzen
ü  Aseton
ü  Metanol
·         Asam/Basa
·         Yang tidak spesifik lainnya
ü  PCB’s
ü  Limbah minyak diesel
ü  Pelumas bekas

Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dapat diklasifikasikan menjadi:
1)      Primary sludge, yaitu limbah yang berasal dari tangki sedimentasi pada pemisahan awal dan banyak mengandung biomassa senyawa organik yang stabil dan mudah menguap.
2)      Chemical sludge, yaitu limbah yang dihasilkan dari proses koagulasi dan flokulasi.
3)      Excess activated sludge, yaitu limbah yang berasal dari proses pengolahan dengan lumpur aktif sehingga banyak mengandung padatan organik berupa lumpur dari hasil proses tersebut.
4)      Digested sludge, yaitu limbah yang berasal dari pengolahan biologi dengan digested aerobic maupun anaerobic di mana padatan/lumpur yang dihasilkan cukup stabil dan banyak mengandung padatan organik.

2.3  Karakteristik Limbah B3          
Limbah B3 dapat diklasifikasikan sebagai zat atau bahan yang mengandung satu atau lebih senyawa :
a)      Mudah meledak (explosive) ;
b)      Pengoksidasi (oxidizing);
c)      Amat sangat mudah terbakar (extremely flammable);
d)     Sangat mudahh terbakar ( highly flammable);
e)      Mudah terbakar; (flammable)
f)       Amat sangat beracun (extremely toxic);
g)      Sangat beracun (highly toxic);
h)      Beracun (moderately toxic);
i)        Berbahaya (harmful);
j)        Korosif (corrosive);
k)      Bersifat mengiritasi (irritant);
l)        Berbahaya bagi lingkungan ( dangerous to the environment)
m)    Karsinogenik/dapat menyebankan kanker (carcinogenic);
n)      Teratogenik/ dapat menyebabkan kecacatan janin (teratogenic)
o)      Mutagenik/ dapat menyebabkan mutasi  (mutagenic).
Karakteristik limbah B3 ini mengalami pertambahan lebih banyak dari PP No. 18 tahun 1999 yang hanya mencantumkan 6 (enam) kriteria, yaitu:
a)      Mudah meledak
Yaitu materi yang dapat meledak karena adanya kejutan, panas atau mekanisme lain, misalnya dinamit.
b)      Mudah terbakar
Yaitu bahan padat, cair, uap, atau gas yang menyala dengan mudah dan terbakar secara cepat bila dipaparkan pada sumber nyala, misalnya: jenis pelarut ethanol, gas hidrogen, methane.
c)      Bersifat reaktif
Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil, dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan. Misalnya sianida, sulfida atau amonia.
d)      Beracun
Yaitu bahan beracun yang dalam dosis kecil dapat membunuh atau mengganggu kesehatan, seperti hidrogen sianida.
e)      Menyebabkan infeksi
Yaitu bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi. Misalnya hepatitis dan kolera.
f)        Bersifat Korosif
Bahan padat atau cair yang dapat membakar atau merusak jaringan kulit bila berkontak dengannya.

Peningkatan karakteristik materi yang disebut B3 ini menunjukan bahwa pemerintah sebenarnya memberikan perhatian khusus untuk pengelolaan lingkungan Indonesia. Hanya memang perlu menjadi perhatian bahwa implementasi dari Peraturan masih sangat kurang di negara ini.


2.4  Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan dan penimbunan. Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda setempat.
Pengolahan limbah B3 mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) tidak dapat begitu saja ditimbun, dibakar atau dibuang ke lingkungan, karena mengandung bahan yang dapat membahayakan manusia dan makhluk hidup lain. Limbah ini memerlukan cara penanganan yang lebih khusus dibanding limbah yang bukan B3. Limbah B3 perlu diolah, baik secara kimia, fisika maupun biologi sehingga menjadi tidak berbahaya atau berkurang daya racunnya. Setelah diolah limbah B3 masih memerlukan metode pembuangan yang khusus untuk mencegah resiko terjadi pencemaran.
Beberapa metode penanganan limbah B3 yang umumnya diterapkan adalah sebagai berikut :

1.      Metode pengolahan secara kimia, fisika dan biologi.
Proses pengolahan limbah B3 dapat dilakukan secara kimia, fisik, atau biologi. Proses pengolahan limbah B3 secara kimia atau fisik yang umumnya dilakukan adalah stabilisasi/solidifikasi. Stabilisasi/solidifikasi adalah proses pengubahan bentuk fisik dan sifat kimia dengan menambah bahan peningkat atau senyawa pereaksi tertentu untuk memperkecil atau membatasi pelarutan, pergerakan atau penyebaran daya racun limbah sebelum limbah tersebut dibuang. Contoh bahan yang dapat digunakan untuk proses stabilisasi/solidifikasi adalah semen, kapur (CaOH2), dan bahan termoplastik.
Sedangkan proses pengolahan limbah B3 secara biologi yang telah cukup berkembang saat ini dikenal dengan istilah bioremediasi dan viktoremediasi. Bioremediasi adalah penggunaan bakteri dan mikroorganisme lain untuk mendegradasi/ mengurai limbah B3, sedangkan Vitoremediasi adalah penggunaan tumbuhan untuk mengabsorbsi dan mengakumulasi bahan-bahan beracun dari tanah. Kedua proses ini sangat bermanfaat dalam mengatasi pencemaran oleh limbah B3 dan biaya yang diperlukan lebih muran dibandingkan dengan metode Kimia atau Fisik. Namun, proses ini juga masih memiliki kelemahan. Proses Bioremediasi dan Vitoremediasi merupakan proses alami sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama untuk membersihkan limbah B3, terutama dalam skala besar. Selain itu, karena menggunakan makhluk hidup, proses ini dikhawatirkan dapat membawa senyawa-senyawa beracun ke dalam rantai makanan di ekosistem.

2.      Metode Pembuangan Limbah B3.
a)      Sumur dalam/ Sumur Injeksi (deep well injection).
Salah satu cara membuang limbah B3 agar tidak membahayakan manusia adalah dengan cara memompakan limbah tersebut melalui pipa kelapisan batuan yang dalam, di bawah lapisan-lapisan air tanah dangkal maupun air tanah dalam. Secara teori, limbah B3 ini akan terperangkap dilapisan itu sehingga tidak akan mencemari tanah maupun air. Namun, sebenarnya tetap ada kemungkinan terjadinya kebocoran atau korosi pipa atau pecahnya lapisan batuan akibat gempa sehingga limbah merembes kelapisan tanah.
b)      Kolam penyimpanan (surface impoundments).
Limbah B3 cair dapat ditampung pada kolam-kolam yang memang dibuat untuk limbah B3. Kolam-kolam ini dilapisi lapisan pelindung yang dapat mencegah perembesan limbah. Ketika air limbah menguap, senyawa B3 akan terkosentrasi dan mengendap di dasar. Kelemahan metode ini adalah memakan lahan yang luas karena limbah akan semakin tertimbun dalam kolam, ada kemungkinan kebocoran lapisan pelindung, dan ikut menguapnya senyawa B3 bersama air limbah sehingga mencemari udara.

c)      Landfill untuk limbah B3 (secure landfills).
Limbah B3 dapat ditimbun pada landfill, namun harus dilengkapi dengan pengamanan yang tinggi. Pada metode pembuangan secure landfills, limbah B3 ditempatkan dalam drum atau tong-tong, kemudian dikubur dalam landfill yang didesain khusus untuk mencegah pencemaran limbah B3. Landffill ini harus dilengkapi peralatan monitoring yang lengkap untuk mengontrol kondisi limbah B3 dan harus selalu dipantau. Metode ini jika diterapkan dengan benar dapat menjadi cara penanganan limbah B3 yang efektif. Namun, metode secure landfill merupakan metode yang memliki biaya operasi tinggi, masih ada kemungkinan terjadi kebocoran dan tidak memberikan solusi jangka panjang karena jumlah limbah yang dibuang akan semakin menumpuk.
            Pengolahan limbah B3 harus memenuhi persyaratan :
1.      Lokasi pengolahan
Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus daerah bebas banjir, dan jarak dengan fasilitas umum minimum 50 meter. Syarat lokasi pengolahan di luar area penghasil harus :
a)      Daerah bebas banjir,
b)      Jarak dengan jalan utama/tol minimum 150 m atau 50 m untuk jalan lainnya,
c)      Jarak dengan daerah beraktivitas penduduk dan aktivitas umum minimum 300 m,
d)     Jarak dengan wilayah terlindungi (seperti cagar alam, hutan lindung) minimum 300 meter.
2.      Fasilitas pengolahan
Fasilitas pengolahan harus menerapkan sistem operasi, meliputi :
a)      Sistem keamanan fasilitas,
b)      Sistem pencegahan terhadap kebakaran,
c)      Sistem penanggulangan keadaan darurat,
d)     Sistem pengujian peralatan, dan
e)      Pelatihan karyawan
Keseluruhan sistem tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah yang dalam volume kecil pun berdampak besar terhadap lingkungan.
3.      Penanganan limbah B3 sebelum diolah
Setiap limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan uji analisis kandungan guna menetapkan prosedur yang tepat dalam pengolahan limbah tersebut. Setelah uji analisis kandungan dilaksanakan, barulah dapat ditentukan metode yang tepat untuk pengolahan limbah tersebut  sesuai dengan karakteristik dan kandungan limbah.
4.      Pengolahan limbah B3
Perlakuan terhadap limbah B3 tergantung dari karakteristik dan kandungan limbah. Perlakuan limbah B3 untuk pengolahan dapat dilakukan dengan proses sebagai berikut :
a.       Proses secara kimia, meliputi redoks, elektrolisa, netralisa, pengendapan, stabilisasi, adsorbsi, penukaran ion dan pirolisa.
b.      Proses secara fisika, meliputi pembersihan gas pemisahan cairan dan penyisihan komponen-komponen spesifik dengan metode kristalisasi, dialisa, osmosis balik, dan lain-lain.
c.       Proses stabilisasi, bertujuan untuk mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3 dengan cara membatasi daya larut, penyebaran, dan daya racun sebelum limbah dibuang ke tempat penimbunan akhir.
d.      Proses insinerasi, dengan melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus insinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih. Artinya, jika suatu materi limbah B3 dibakar (insinerasi) dengan berat 100 kg, maka abu sisa pembakaran tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gram.
5.      Hasil pengolahan limbah B3
Memiliki tempat khusus pembuangan akhir limbah B3 yang telah diolah dan dilakukan pemantauan di area tempat pembuangan akhir tersebut dengan jangka waktu 30 tahun setelah tempat pembuangan akhir habis masa pakainya atau ditutup.
            Keseluruhan proses pengelolaan harus dilaporkan ke KLH dengan periode triwulan (setiap tiga bulan sekali).








                                                                                                          













BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Definisi limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Jadi, limbah B3 adalah setiap materi yang karena konsentrasi dan atau sifat dan atau jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan, apapun jenis sisa bahannya.
Sumber limbah B3 terdiri atas sumber spesifik yaitu limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah dan sumber tidak spesifik yaitu berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi, pelarut kerak, pengemasan, dan lain-lain.
Limbah B3 dapat diklasifikasikan sebagai zat atau bahan yang mengandung satu atau lebih senyawa :
a)      Mudah meledak (explosive) ;
b)      Pengoksidasi (oxidizing);
c)      Amat sangat mudah terbakar (extremely flammable);
d)     Sangat mudahh terbakar ( highly flammable);
e)      Mudah terbakar; (flammable)
f)       Amat sangat beracun (extremely toxic);
g)      Sangat beracun (highly toxic);
h)      Beracun (moderately toxic);
i)        Berbahaya (harmful);
j)        Korosif (corrosive);
k)      Bersifat mengiritasi (irritant);
l)        Berbahaya bagi lingkungan ( dangerous to the environment)
m)    Karsinogenik/dapat menyebankan kanker (carcinogenic);
n)      Teratogenik/ dapat menyebabkan kecacatan janin (teratogenic)
o)      Mutagenik/ dapat menyebabkan mutasi  (mutagenic).
Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan dan penimbunan. Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda setempat.
Pengolahan limbah B3 mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) tidak dapat begitu saja ditimbun, dibakar atau dibuang ke lingkungan, karena mengandung bahan yang dapat membahayakan manusia dan makhluk hidup lain. Limbah ini memerlukan cara penanganan yang lebih khusus dibanding limbah yang bukan B3. Limbah B3 perlu diolah, baik secara kimia, fisika maupun biologi sehingga menjadi tidak berbahaya atau berkurang daya racunnya. Setelah diolah limbah B3 masih memerlukan metode pembuangan yang khusus untuk mencegah resiko terjadi pencemaran.
3.2 Saran
Sebaiknya anggota kelompok bisa lebih aktif dalam penyusunan makalah,sehingga makalah ini dapat disusun secara lebih baik lagi.




DAFTAR PUSTAKA
Huda,Nurfadli Ikhsan. Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Dan Berbahaya.[Diakses pada tanggal 15 April 2016]. Dari url: http://gudmakalah.blogspot.co.id/2014/06/pengelolaan-limbah-bahan-beracun-dan.html
Januardianto.Pengelolaan Limbah. .[Diakses pada tanggal 15 April 2016]. Dari url: https://www.academia.edu/6745548/Makalah_Pengelolaan_Limbah_B3



Comments

Popular posts from this blog

PENGALAMAN BELANJA DI LAKU6.COM

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Hari ini saya akan membagikan sedikit pengalaman saya membeli hp second di  LAKU6.COM Oke langsung saja XD Sekitar awal mei saya mencari-cari e-commerce online yang menawarkan cicilan hp tanpa menggunakan kartu kredit, ternyata sangat banyak penawaran yang saya dapatkan, hanya saja syaratnya yang menurut saya sulit untuk saya penuhi, ada yang syaratnya punya ktp lah, slip gajilah dan melakukan survey di rumah kita, dll. Syarat tersebut saya rasa sulit saya penuhi karena saya yang hanya sebagai mahasiswa yang sangat tidak mungkin memiliki slip gaji saat itu.. Sampai akhirnya saya mengunjungi situs laku6.com atas saran mbah google XD Ternyata harga hp di laku6.com lumayan cukup terjangkau bagi saya sebagai mahasiswa yang hanya mengandalkan uang dari orang tua wkwkwkwkwk Tetapi sayangnya, metode cicilan di laku6.com mengharuskan kita mempunyai kartu kredit Akhirnya... Saya memberanikan diri untuk meminjam kartu kredit tante saya ...

KONSEP PROYEKSI PENDUDUK (MATA KULIAH DASAR KEPENDUDUKAN)

2.1 Pengertian Proyeksi Penduduk Proyeksi penduduk adalah perhitungan jumlah penduduk (menurut komposisi umur dan jenis kela m in) di masa yang akan dat a ng berdasarkan asumsi arah perkembangan fertilitas, mortalitas dan migrasi. Data penduduk Indonesia yang dapat dipakai dan dipercaya untuk keperluan proyeksi adalah berasal dari sensus penduduk (SP) yang diselenggarakn pada tahun yang berakhir “0” dan survei antar sensus (SUPAS) pada tahun yang berakhir “ 5 ”. Proyeksi penduduk Indonesia menurut kelompok umur, jenis kelamin, dan provinsi yang disajikan dalam publikasi ini merupakan angka final dan mencakup kurun waktu dua puluh lima tahun, mulai tahun 2010 sampai dengan 2035. Pembuatan proyeksi dengan kurun waktu yang panjang ini dimaksudkan agar hasilnya dapat digunakan untuk berbagai keperluan terutama untuk perencanaan jangka panjang. Disisipkan pula proyeksi kilas balik untuk memenuhi tren masa lalu hingga masa yang mendatang. Dengan terbitnya publikasi ini, maka proyeksi-...

Lets Hijrah

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Kali ini saya akan berbagi cerita tentang Proses Hijrah saya. Saya adalah seorang mahasiswi semester awal pada salah satu Universitas Negeri di Sulawesi. Saat masih duduk di bangku SMA,penampilan saya masih sangat jauh untuk dikatakan sebagai seorang muslimah yang syar'i. Memang,saya sudah memakai hijab sejak masih SD tapi hijab yang saya kenakan masih jauh dari kata SYAR'I. Terkadang masih dengan menggunakan hijab yang menerawang,hijab yang dililit,diikat,punuk unta,dan menggunakan skinny jeans atau kalau di kota saya disebut dengan 'Celana Botol' (Hahaha mungkin karena bentuknya yang seperti botol,dibagian paha lebar tetapi dibagian betis subhanallah ketat XD) Orang tua saya sebenarnya melarang saya menggunakan skinny jeans karena celana tersebut membuat kita kaum wanita seperti berpakaian tapi telanjang,memberi lekukan dibagian bokong dan membuat bentuk kaki kita keliatan sepenuhnya. Dan kebiasaan mengenakan skinny jeans ...