BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Limbah adalah buangan yang
kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan
karena tidak memiliki nilai ekonomi. Tingkat bahaya keracunan yang
disebabkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah, baik
dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang.
Limbah yang mengandung bahan
pencemar akan mengubah kualitas lingkungan, bila lingkungan tersebut tidak
mampu memulihkan kondisinya sesuai dengan daya dukung yang ada padanya.
Pada saat ini, semakin banyak limbah-limbah
dari pabrik, rumah tangga, perusahaan, kantor-kantor, sekolah dan
sebagainya yang berupa cair, padat bahkan berupa zat gas dan semuanya itu
berbahaya bagi kehidupan kita. Tetapi ada limbah yang lebih berbahaya lagi yang
disebut dengan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Hal tersebut sebenarnya
bukan merupakan masalah kecil dan sepele, karena apabila limbah (B3) tersebut
dibiarkan ataupun dianggap sepele penanganannya, atau bahkan melakukan
penanganan yang salah dalam pengelolaan limbah B3 tersebut, maka dampak dari
Limbah B3 akan semakin meluas, bahkan dampaknya pun akan sangat dirasakan
bagi lingkungan sekitar kita, dan tentu saja dampak tersebut akan menjurus pada
kehidupan makhluk hidup baik dampak yang akan dirasakan dalam jangka pendek
ataupun dampak yang akan dirasakan dalam jangka panjang dimasa yang akan
datang.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini yaitu sebagai berikut :
1. Apakah definisi
dari limbah B3?
2. Apakah saja yang
menjadi sumber limbah B3?
3. Bagaimanakah karakteristik
dari limbah B3?
4. Bagaimanakah cara
pengelolaan limbah B3?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini yaitu
sebagai berikut :
1. Mengetahui
definisi dari limbah B3
2. Mengetahui sumber
limbah B3
3. Mengetahui karakteristik
dari limbah B3
4. Mengetahui cara
pengelolaan limbah B3
1.4 Manfaat
Makalah ini diharapkan dapat memberi
manfaat yaitu sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui
definisi limbah B3
2. Untuk mengetahui
sumber limbah B3
3. Untuk mengetahui
karakteristik dari limbah B3
4. Untuk mengetahui
cara pengelolaan limbah B3
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Limbah B3
Definisi limbah B3
berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan
proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity,
flammability, reactivity, dan corrosivity) serta
konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung
dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Menurut PP No. 18 tahun
1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan
yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau
konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup
lain.
Jadi,
limbah B3 adalah setiap materi yang karena konsentrasi dan atau sifat dan atau
jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan,
apapun jenis sisa bahannya.
Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.
2.2 Sumber Limbah B3
1)
Sumber spesifik
Limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan yang secara
spesifik dapat ditentukan berdasarkan kajian ilmiah. Contohnya :
Jenis Industri
|
Sumber
Pencemaran
|
Pencemar Utama
|
Pupuk
|
Proses produksi amonia, urea dll
|
-
Logam berat (As, Hg)
-
Sulfida/seny. amonia
|
Tekstil
|
Proses finishing, dyeing, printing dll
|
-
Logam berat (As, Cd, Cr, Cu
dll)
-
Pigmen, zat warna dll
|
Kertas
|
Proses pencetakan dan pewarnaan
|
-
Pelarut organik
-
Logam berat dari tinta/pewarna
|
2)
Sumber tidak spesifik
Berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan
pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi, pelarut kerak, pengemasan, dan
lain-lain. Contohnya:
·
Pelarut Terhalogenisasi
ü
Tetrakloroetilen
ü
Klorobenzen
ü
Karbon tetraklorida
·
Pelarut yang tidak
terhalogenisasi
ü
Dimetilbenzen
ü
Aseton
ü
Metanol
·
Asam/Basa
·
Yang tidak spesifik lainnya
ü
PCB’s
ü
Limbah minyak diesel
ü
Pelumas bekas
Berdasarkan sumbernya, limbah B3 dapat diklasifikasikan
menjadi:
1) Primary
sludge, yaitu limbah
yang berasal dari tangki sedimentasi pada pemisahan awal dan banyak mengandung
biomassa senyawa organik yang stabil dan mudah menguap.
2) Chemical
sludge, yaitu
limbah yang dihasilkan dari proses koagulasi dan flokulasi.
3) Excess
activated sludge,
yaitu limbah yang berasal dari proses pengolahan dengan lumpur aktif sehingga
banyak mengandung padatan organik berupa lumpur dari hasil proses tersebut.
4) Digested
sludge, yaitu
limbah yang berasal dari pengolahan biologi dengan digested aerobic maupun
anaerobic di mana padatan/lumpur yang dihasilkan cukup stabil dan banyak
mengandung padatan organik.
2.3 Karakteristik
Limbah B3
Limbah B3 dapat
diklasifikasikan sebagai zat atau bahan yang mengandung satu atau lebih senyawa
:
a)
Mudah
meledak (explosive) ;
b)
Pengoksidasi
(oxidizing);
c)
Amat sangat
mudah terbakar (extremely flammable);
d)
Sangat
mudahh terbakar ( highly flammable);
e)
Mudah
terbakar; (flammable)
f)
Amat sangat
beracun (extremely toxic);
g)
Sangat
beracun (highly toxic);
h)
Beracun
(moderately toxic);
i)
Berbahaya
(harmful);
j)
Korosif
(corrosive);
k)
Bersifat
mengiritasi (irritant);
l)
Berbahaya
bagi lingkungan ( dangerous to the environment)
m)
Karsinogenik/dapat
menyebankan kanker (carcinogenic);
n)
Teratogenik/
dapat menyebabkan kecacatan janin (teratogenic)
o)
Mutagenik/
dapat menyebabkan mutasi (mutagenic).
Karakteristik limbah B3 ini mengalami pertambahan
lebih banyak dari PP No. 18 tahun 1999 yang hanya mencantumkan 6 (enam)
kriteria, yaitu:
a) Mudah meledak
Yaitu
materi yang dapat meledak karena adanya kejutan, panas atau mekanisme lain, misalnya
dinamit.
b) Mudah terbakar
Yaitu
bahan padat, cair, uap, atau gas yang menyala dengan mudah dan terbakar secara
cepat bila dipaparkan pada sumber nyala, misalnya: jenis pelarut ethanol, gas
hidrogen, methane.
c) Bersifat reaktif
Limbah
yang pada keadaan normal tidak stabil, dapat menyebabkan perubahan tanpa
peledakan. Misalnya sianida, sulfida atau amonia.
d) Beracun
Yaitu
bahan beracun yang dalam dosis kecil dapat membunuh atau mengganggu kesehatan,
seperti hidrogen sianida.
e) Menyebabkan infeksi
Yaitu
bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan dari tubuh manusia yang terkena
infeksi. Misalnya hepatitis dan kolera.
f)
Bersifat Korosif
Bahan
padat atau cair yang dapat membakar atau merusak jaringan kulit bila berkontak
dengannya.
Peningkatan karakteristik materi yang disebut B3 ini
menunjukan bahwa pemerintah sebenarnya memberikan perhatian khusus untuk
pengelolaan lingkungan Indonesia. Hanya memang perlu menjadi perhatian bahwa
implementasi dari Peraturan masih sangat kurang di negara ini.
2.4 Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan limbah B3 meliputi
kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfatan, pengolahan dan penimbunan.
Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan
limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di
daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain dilaporkan ke KLH juga
ditembuskan ke Bapedalda setempat.
Pengolahan limbah B3 mengacu kepada
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor
Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September 1995 tentang Persyaratan Teknis
Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Limbah
Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) tidak dapat begitu saja ditimbun, dibakar atau
dibuang ke lingkungan, karena mengandung bahan yang dapat membahayakan manusia
dan makhluk hidup lain. Limbah ini memerlukan cara penanganan yang lebih khusus
dibanding limbah yang bukan B3. Limbah B3 perlu diolah, baik secara kimia,
fisika maupun biologi sehingga menjadi tidak berbahaya atau berkurang daya
racunnya. Setelah diolah limbah B3 masih memerlukan metode pembuangan yang
khusus untuk mencegah resiko terjadi pencemaran.
Beberapa
metode penanganan limbah B3 yang umumnya diterapkan adalah sebagai berikut :
1.
Metode
pengolahan secara kimia, fisika dan biologi.
Proses pengolahan limbah B3 dapat dilakukan secara
kimia, fisik, atau biologi. Proses pengolahan limbah B3 secara kimia atau fisik
yang umumnya dilakukan adalah stabilisasi/solidifikasi. Stabilisasi/solidifikasi
adalah proses pengubahan bentuk fisik dan sifat kimia dengan menambah bahan
peningkat atau senyawa pereaksi tertentu untuk memperkecil atau membatasi
pelarutan, pergerakan atau penyebaran daya racun limbah sebelum limbah tersebut
dibuang. Contoh bahan yang dapat digunakan untuk proses
stabilisasi/solidifikasi adalah semen, kapur (CaOH2), dan bahan termoplastik.
Sedangkan proses pengolahan limbah B3 secara biologi
yang telah cukup berkembang saat ini dikenal dengan istilah bioremediasi dan viktoremediasi. Bioremediasi adalah penggunaan bakteri dan
mikroorganisme lain untuk mendegradasi/ mengurai limbah B3, sedangkan
Vitoremediasi adalah penggunaan tumbuhan untuk mengabsorbsi dan mengakumulasi
bahan-bahan beracun dari tanah. Kedua proses ini sangat bermanfaat dalam
mengatasi pencemaran oleh limbah B3 dan biaya yang diperlukan lebih muran
dibandingkan dengan metode Kimia atau Fisik. Namun, proses ini juga masih
memiliki kelemahan. Proses Bioremediasi dan Vitoremediasi merupakan proses alami
sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama untuk membersihkan limbah B3,
terutama dalam skala besar. Selain itu, karena menggunakan makhluk hidup,
proses ini dikhawatirkan dapat membawa senyawa-senyawa beracun ke dalam rantai
makanan di ekosistem.
2.
Metode
Pembuangan Limbah B3.
a) Sumur
dalam/ Sumur Injeksi (deep well injection).
Salah
satu cara membuang limbah B3 agar tidak membahayakan manusia adalah dengan cara
memompakan limbah tersebut melalui pipa kelapisan batuan yang dalam, di bawah
lapisan-lapisan air tanah dangkal maupun air tanah dalam. Secara teori, limbah
B3 ini akan terperangkap dilapisan itu sehingga tidak akan mencemari tanah
maupun air. Namun, sebenarnya tetap ada kemungkinan terjadinya kebocoran atau
korosi pipa atau pecahnya lapisan batuan akibat gempa sehingga limbah merembes
kelapisan tanah.
b) Kolam
penyimpanan (surface impoundments).
Limbah B3 cair
dapat ditampung pada kolam-kolam yang memang dibuat untuk limbah B3.
Kolam-kolam ini dilapisi lapisan pelindung yang dapat mencegah perembesan
limbah. Ketika air limbah menguap, senyawa B3 akan terkosentrasi dan mengendap
di dasar. Kelemahan metode ini adalah memakan lahan yang luas karena limbah
akan semakin tertimbun dalam kolam, ada kemungkinan kebocoran lapisan
pelindung, dan ikut menguapnya senyawa B3 bersama air limbah sehingga mencemari
udara.
c) Landfill
untuk limbah B3 (secure landfills).
Limbah B3 dapat
ditimbun pada landfill, namun harus
dilengkapi dengan pengamanan yang tinggi. Pada metode pembuangan secure landfills, limbah B3 ditempatkan
dalam drum atau tong-tong, kemudian dikubur dalam landfill yang didesain khusus
untuk mencegah pencemaran limbah B3. Landffill ini harus dilengkapi peralatan
monitoring yang lengkap untuk mengontrol kondisi limbah B3 dan harus selalu
dipantau. Metode ini jika diterapkan dengan benar dapat menjadi cara penanganan
limbah B3 yang efektif. Namun, metode secure landfill merupakan metode yang
memliki biaya operasi tinggi, masih ada kemungkinan terjadi kebocoran dan tidak
memberikan solusi jangka panjang karena jumlah limbah yang dibuang akan semakin
menumpuk.
Pengolahan
limbah B3 harus memenuhi persyaratan :
1.
Lokasi
pengolahan
Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan di dalam lokasi
penghasil limbah atau di luar lokasi penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan
di dalam area penghasil harus daerah bebas banjir, dan jarak dengan fasilitas
umum minimum 50 meter. Syarat lokasi pengolahan di luar area penghasil harus :
a) Daerah
bebas banjir,
b) Jarak
dengan jalan utama/tol minimum 150 m atau 50 m untuk jalan lainnya,
c) Jarak
dengan daerah beraktivitas penduduk dan aktivitas umum minimum 300 m,
d) Jarak
dengan wilayah terlindungi (seperti cagar alam, hutan lindung) minimum 300
meter.
2.
Fasilitas
pengolahan
Fasilitas pengolahan harus menerapkan sistem
operasi, meliputi :
a) Sistem
keamanan fasilitas,
b) Sistem
pencegahan terhadap kebakaran,
c) Sistem
penanggulangan keadaan darurat,
d) Sistem
pengujian peralatan, dan
e) Pelatihan
karyawan
Keseluruhan sistem tersebut harus
terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3
mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah yang dalam volume kecil pun
berdampak besar terhadap lingkungan.
3.
Penanganan
limbah B3 sebelum diolah
Setiap limbah B3 harus diidentifikasi dan dilakukan
uji analisis kandungan guna menetapkan prosedur yang tepat dalam pengolahan
limbah tersebut. Setelah uji analisis kandungan dilaksanakan, barulah dapat
ditentukan metode yang tepat untuk pengolahan limbah tersebut sesuai dengan karakteristik dan kandungan
limbah.
4.
Pengolahan
limbah B3
Perlakuan terhadap limbah B3 tergantung dari
karakteristik dan kandungan limbah. Perlakuan limbah B3 untuk pengolahan dapat
dilakukan dengan proses sebagai berikut :
a. Proses
secara kimia, meliputi redoks, elektrolisa, netralisa, pengendapan,
stabilisasi, adsorbsi, penukaran ion dan pirolisa.
b. Proses
secara fisika, meliputi pembersihan gas pemisahan cairan dan penyisihan
komponen-komponen spesifik dengan metode kristalisasi, dialisa, osmosis balik,
dan lain-lain.
c. Proses
stabilisasi, bertujuan untuk mengurangi potensi racun dan kandungan limbah B3
dengan cara membatasi daya larut, penyebaran, dan daya racun sebelum limbah
dibuang ke tempat penimbunan akhir.
d. Proses
insinerasi, dengan melakukan pembakaran materi limbah menggunakan alat khusus
insinerator dengan efisiensi pembakaran harus mencapai 99,99% atau lebih.
Artinya, jika suatu materi limbah B3 dibakar (insinerasi) dengan berat 100 kg,
maka abu sisa pembakaran tidak boleh melebihi 0,01 kg atau 10 gram.
5.
Hasil
pengolahan limbah B3
Memiliki tempat khusus pembuangan akhir limbah B3
yang telah diolah dan dilakukan pemantauan di area tempat pembuangan akhir
tersebut dengan jangka waktu 30 tahun setelah tempat pembuangan akhir habis
masa pakainya atau ditutup.
Keseluruhan proses pengelolaan harus
dilaporkan ke KLH dengan periode triwulan (setiap tiga bulan sekali).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Definisi limbah B3 berdasarkan
BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi
yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity,
flammability, reactivity, dan corrosivity) serta
konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung
dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Menurut PP No. 18 tahun
1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan
yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau
konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup
lain.
Jadi,
limbah B3 adalah setiap materi yang karena konsentrasi dan atau sifat dan atau
jumlahnya mengandung B3 dan membahayakan manusia, mahluk hidup dan lingkungan,
apapun jenis sisa bahannya.
Sumber
limbah B3 terdiri atas sumber spesifik yaitu limbah B3 sisa
proses suatu industri atau kegiatan yang secara spesifik dapat ditentukan
berdasarkan kajian ilmiah dan sumber tidak spesifik yaitu berasal bukan dari proses utamanya, tetapi
berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, pencegahan korosi, pelarut
kerak, pengemasan, dan lain-lain.
Limbah B3 dapat
diklasifikasikan sebagai zat atau bahan yang mengandung satu atau lebih senyawa
:
a) Mudah meledak (explosive) ;
b) Pengoksidasi (oxidizing);
c) Amat sangat mudah terbakar (extremely flammable);
d) Sangat mudahh terbakar ( highly flammable);
e) Mudah terbakar; (flammable)
f) Amat sangat beracun (extremely toxic);
g) Sangat beracun (highly toxic);
h) Beracun (moderately toxic);
i)
Berbahaya
(harmful);
j)
Korosif
(corrosive);
k) Bersifat mengiritasi (irritant);
l)
Berbahaya bagi
lingkungan ( dangerous to the environment)
m) Karsinogenik/dapat menyebankan kanker (carcinogenic);
n) Teratogenik/ dapat menyebabkan kecacatan janin (teratogenic)
o) Mutagenik/ dapat menyebabkan mutasi (mutagenic).
Pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan,
pemanfatan, pengolahan dan penimbunan. Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3
harus mendapatkan perizinan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan setiap
aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLH. Untuk aktivitas
pengelolaan limbah B3 di daerah, aktivitas kegiatan pengelolaan selain
dilaporkan ke KLH juga ditembuskan ke Bapedalda setempat.
Pengolahan limbah B3 mengacu kepada Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan (Bapedal) Nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995 tertanggal 5 September
1995 tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Limbah
Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) tidak dapat begitu saja ditimbun, dibakar atau
dibuang ke lingkungan, karena mengandung bahan yang dapat membahayakan manusia
dan makhluk hidup lain. Limbah ini memerlukan cara penanganan yang lebih khusus
dibanding limbah yang bukan B3. Limbah B3 perlu diolah, baik secara kimia,
fisika maupun biologi sehingga menjadi tidak berbahaya atau berkurang daya
racunnya. Setelah diolah limbah B3 masih memerlukan metode pembuangan yang
khusus untuk mencegah resiko terjadi pencemaran.
3.2
Saran
Sebaiknya anggota kelompok bisa lebih aktif
dalam penyusunan makalah,sehingga makalah ini dapat disusun secara lebih baik
lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Huda,Nurfadli Ikhsan. Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Dan Berbahaya.[Diakses pada
tanggal 15 April 2016]. Dari url: http://gudmakalah.blogspot.co.id/2014/06/pengelolaan-limbah-bahan-beracun-dan.html
Januardianto.Pengelolaan Limbah. .[Diakses pada
tanggal 15 April 2016]. Dari url: https://www.academia.edu/6745548/Makalah_Pengelolaan_Limbah_B3
Comments
Post a Comment